BARABAI (TABIRkota) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui jaksa penyidik telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari HST, Yusup Dharmaputra mengatakan, jaksa penyidik menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap WR pada (29/7) kemarin.
“Penetapan tersebut atas dugaan korupsi kegiatan kader sosial di Dinas Sosial HST 2022 lalu, saat itu tersangka masih menjabat Pelaksana tugas (Plt),” ujarnya saat konferensi pers, di Kantor Kejari HST, Selasa (30/7).
Berdasarkan pemeriksaan sebagai tersangka, katanya, tim jaksa penyidik menahan WR di Rutan Kelas IIB Barabai selama 20 hari ke depan
dari 29 Juli hingga 17 Agustus sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 01/O.3.15/Fd.1/07/2024.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka yang diduga korupsi, saat itu turut merancang dan menetapkan pembentukan kader sosial di HST dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial nomor 467/05/DINSOS,PPKB,PPPA/TAHUN 2022,” katanya.
Kegiatan yang dilaksanakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga negara atau daerah dirugikan kurang lebih Rp389,5 juta.
Proses penyidikan telah dimulai sejak Mei 2023 hingga sekarang dan seluruh rangkaian penegakan hukum dari pemeriksaan para saksi, penetapan serta penahanan tersangka dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Yusup Dharmaputra menambahkan, WR ditahan dengan berbagai pertimbangan, yakni untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Kemudian keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, tambahnya.
Selanjutnya, syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang, tingkat penyelesaian perkara, keadaan tersangka dan situasi masyarakat setempat telah terpenuhi.
Diharapkan, masyarakat tidak mengaitkan tindakan hukum yang diambil Kejari HST ke ranah politik, mengingat saat ini ramai isu yang meragukan netralitas Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pemilihan kepala daerah di HST. (fer)