Pleno KPU Tapin Tetapkan Pasangan H Yamani – H Juanda Sebagai Bupati dan Wakil Bupati

“Penetapan pasangan tersebut berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PKPU dan SK No. 1 Tahun 2025 KPU”

Pasangan H Yamani – H Juanda (foto: TABIRkota/nasrullah)

RANTAU (TABIRkota) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pasangan H Yamani – H Juanda sebagai Bupati dan Wakil Bupati setempat pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapin yang dilaksanakan di di Aula Tamasa Kantor Sekretariat Daerah, Kamis (9/5).

Menurut Ketua KPU Tapin, H Fakhrian Noor, penetapan pasangan tersebut berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PKPU dan SK No. 1 Tahun 2025 KPU.

“Hasil rekapitulasi perolehan suara terhadap pasangan H Yamani – H Juanda yaitu 83.909 atau 73,59 persen,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelaksanaan penetapan sempat tertunda dari rencana semula yaitu 3 Januari, dikarenakan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di wilayah Kalsel.

“Kami mengucapkan permohonan maaf karena acara tersebut sempat terulur waktu,” katanya.

Penetapan serentak, tambahnya, dilaksanakan di 11 Kabupaten/Kota se-Kalsel, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Untungnya, Pilkada di Tapin berjalan aman dan terkendali berkat kerjasama banyak pihak sehingga tak ada perselisihan,” tambahnya.

Pada kegiatan tersebut, turut hadir Penjabat (Pj) Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin, para pendukung calon, Polres Tapin serta Kodim/1010 Tapin. (zr)

Pewarta: Nasrullah

Journalist - Tapin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kesetrum Saat Pasang Baliho di Bungur Tapin, Daus Alami Luka Bakar di Sekujur Tubuh

Kam Jan 9 , 2025
"Pihak ULP PLN Rantau memastikan korban selamat dan telah dievakuasi ke Rumah Sakit Datu Sanggul untuk mendapatkan perawatan lebih intensif"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip