Penyesuaian Perbup, Pemkab Balangan Sosialisasikan Prosedur Perjalanan Dinas dan Propemperkada 2025

“Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur perangkat daerah di lingkungan Pemkab Balangan, terkait mekanisme dan legalitas pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri”

Sosialisasi prosedur perjalanan dinas (foto: TABIRkota/mc blg)

PARINGIN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar sosialisasi terkait prosedur perjalanan dinas dalam negeri, standar biaya perjalanan dinas dan rencana Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) 2025, sehubungan dengan penyesuaian Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025.

Kegiatan yang dibuka Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah (Setda) Balangan, Ernawati tersebut, dilaksanakan di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati setempat, Kamis (23/1).

Hadir pada kegiatan itu, Kepala Bagian Hukum, Setda Balangan, Muhammad Roji yang bertindak sebagai naras sumber.

Dalam pemaparannya, Muhammad Roji mengatakan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur perangkat daerah di lingkungan Pemkab Balangan, terkait mekanisme dan legalitas pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.

“Perbup Nomor 2 Tahun 2025 memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok sehari-hari,” katanya.

Secara substansif, ujarnya, tidak banyak perubahan dibandingkan Perbup sebelumnya.

“Dengan diberlakukannya Perbup Nomor 2 Tahun 2025, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menjadikannya sebagai pedoman sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kini harus melalui prosedur yang sama dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

“Prosedur tersebut melibatkan tahapan fasilitasi dan harmonisasi dengan pemerintah daerah tingkat provinsi,” tambahnya.

Karena itu, setiap Perkada yang disusun harus melalui tahap perencanaan dan perlu disosialisasikan kepada seluruh SKPD agar mulai mengajukan usulan peraturan kepala daerah.

Dimana nantinya akan menjadi landasan yuridis dalam pelaksanaan program masing-masing. (ra)

Pewarta: M Rastaferian Pasya

Journalist - Balangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Seragam Buat Calon Dokter

Kam Jan 23 , 2025
"Semangat diusung dalam program Satu Seragam Sejuta Harapan, melalui bantuan seragam bagi anak-anak sekolah"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip