
PARINGIN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar sosialisasi terkait prosedur perjalanan dinas dalam negeri, standar biaya perjalanan dinas dan rencana Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) 2025, sehubungan dengan penyesuaian Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025.
Kegiatan yang dibuka Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah (Setda) Balangan, Ernawati tersebut, dilaksanakan di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati setempat, Kamis (23/1).
Hadir pada kegiatan itu, Kepala Bagian Hukum, Setda Balangan, Muhammad Roji yang bertindak sebagai naras sumber.
Dalam pemaparannya, Muhammad Roji mengatakan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur perangkat daerah di lingkungan Pemkab Balangan, terkait mekanisme dan legalitas pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
“Perbup Nomor 2 Tahun 2025 memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok sehari-hari,” katanya.
Secara substansif, ujarnya, tidak banyak perubahan dibandingkan Perbup sebelumnya.
“Dengan diberlakukannya Perbup Nomor 2 Tahun 2025, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menjadikannya sebagai pedoman sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kini harus melalui prosedur yang sama dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
“Prosedur tersebut melibatkan tahapan fasilitasi dan harmonisasi dengan pemerintah daerah tingkat provinsi,” tambahnya.
Karena itu, setiap Perkada yang disusun harus melalui tahap perencanaan dan perlu disosialisasikan kepada seluruh SKPD agar mulai mengajukan usulan peraturan kepala daerah.
Dimana nantinya akan menjadi landasan yuridis dalam pelaksanaan program masing-masing. (ra)