PARINGIN (TABIRkota) – Jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membekuk seorang pengedar sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), setelah melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba yang melibatkan seorang pengguna dengan inisial SY pada Juli lalu.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, pengedar sabu dengan inisial MA (29) tersebut, dibekuk petugas pada Ahad (1/9) kemaren.
“MA dibekuk dikediamannya di Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, HST,” ujarnya di Paringin, ibu kota Balangan, Senin (2/9).
Sebelumnya, pada Juli lalu jajaran Satresnarkoba Polres Balangan berhasil meringkus SY di Lasung Batu, Paringin yang kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepada petugas, SY mengaku membeli narkoba dari MA yang berdomisili di Kayu Rabah, Pandawan, HST.
Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, berdasarkan pengembangan kasus SY itulah, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk MA.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah MA dengan disaksikan aparat desa setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” katanya.
Barang bukti dimaksud, tambahnya, antara lain 16 paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor mencapai 4,16 gram dan berat bersih 1,28 gram.
“Barang bukti lainnya yang juga diamankan petugas, berupa enam lembar plastik klip bening, satu kotak plastik bening, satu tas selempang biru, satu unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp91 ribu,” tambahnya.
Dihadapan petugas, MA mengakui telah menjual narkoba kepada SY dan menyatakan bahwa barang bukti diduga sabu yang ditemukan dirumahnya, adalah miliknya. (ra)