Simpan 35 Paket Sabu, Pengedar Narkoba di Tabalong Diringkus Polres Balangan

“Penangkapan SU merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan seorang pria dengan inisial HI (39) yang kedapatan menyimpan sabu di dalam mobilnya pada Kamis (20/6) malam”

SU (44) pengedar narkoba dari Tanjung, Tabalong yang berhasil diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Balangan (foto: TABIRkota/rastaferian pasya)

PARINGIN (TABIRkota) – Petugas Sat Resnarkoba Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus seorang pengedar di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong dengan barang bukti sebanyak 35 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, pengedar sabu dengan inisial SU (44) tersebut, diringkus di kediamannya di Tanjung pada Jum’at (21/6) dini hari.

“Penangkapan SU merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan seorang pria dengan inisial HI (39) yang kedapatan menyimpan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu di dalam mobilnya pada Kamis (20/6) malam,” katanya di Paringin, ibu kota Balangan, Sabtu (22/6).

BACA JUGA :  Turunkan Inflasi, Pemkab HST Buka Stand Pasar Murah di Pasar Ramadhan

Sebelumnya, petugas Sat Resnarkoba Polres Balangan pada giat patroli yang dilaksanakan Kamis (20/6) malam, berhasil mengamankan HI di Jalan A Yani, Kelurahan Paringin Kota, Paringin.

Hasil pemeriksaan petugas, HI mengaku sabu yang dibawanya dibeli dari seseorang dengan inisial SU, warga Tanjung, Tabalong.

Menurutnya, petugas kemudian membawa HI ke Tanjung untuk menunjukkan keberadaan SU pada Jum’at (21/6) dini hari.

“SU dibekuk petugas di sebuah pondok pribadinya dan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 35 paket serbuk kristal,” ujarnya.

Serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu tersebut, tambahnya, dibungkus plastik klip warna bening yang disimpan di dalam dompet warna ungu.

BACA JUGA :  Polres HST Ungkap Motif Pembuangan Bayi di Karatungan

“35 paket diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor 18,37 gram dan berat bersih 14,3 gram,” tambahnya.

Bersama SU, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti sebuah dompet, uang tunai dan ponsel.

Atas perbuatannya, SU diduga melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ra)

Pewarta: M Rastaferian Pasya

Journalist - Balangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Arogan! KPU HST Larang Wartawan Liput Peluncuran Pilkada 2024

Ming Jun 23 , 2024
"Satu wartawan tidak diizinkan panitia penyelenggara dari KPU HST untuk meliput kegiatan Peluncuran Pilkada 2024 dan tiga orang lainnya hendak diusir ke luar"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip