Paripurna ke-12 DPRD, Bupati Balangan Sampaikan Realisasi Anggaran APBD 2023

“Di 2023 terjadi peningkatan kemampuan anggaran yang sangat signifikan sehingga Pemkab Balangan dapat menganggarkan pendapatan daerah dengan total sebesar lebih dari Rp2 Triliun”

PARINGIN (TABIRkota) – Bupati Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Abdul Hadi menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Realisasi tersebut disampaikan H Abdul Hadi melalui Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Balangan, Rudiansyah Sofyan pada Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan ke-II tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (24/6).

Pada paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban ABPD Tahun Anggaran (TA) 2023 tersebut, Rudiansyah Sofyan menyampaikan bahwa di 2023 terjadi peningkatan kemampuan anggaran yang sangat signifikan.

“Hal tersebut merupakan dampak dari koreksi dan akumulasi lebih salur maupun kurang salur dari pemerintah pusat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tutup Safari Ramadan di Awayan, Bupati Balangan Salurkan Bantuan 3,8 Miliar

Peningkatan kemampuan anggaran tersebut, katanya, membuat Pemkab Balangan di 2023 dapat menganggarkan pendapatan daerah dengan total sebesar lebih dari Rp2 Triliun.

“Dari anggaran tersebut, kita berhasil merealisasikan sebesar 115 persen atau senilai lebih dari Rp2,7 Triliun,” katanya.

Pada sisi belanja daerah, Pemkab Balagnan menganggarkan sebesar lebih dari Rp2,5 Triliun dengan realisasi sebesar 89,64 persen atau senilai lebih dari Rp2,2 Triliun.

Sedangkan pada bagian pembiayaan, tambahnya, dianggarkan pembiayaan netto sebesar lebih dari Rp172,5 Miliar dan terealisasi 100 persen.

“Dengan demikian, pelaksanaan anggaran kita pada TA 2023 menyisakan anggaran sebesar Rp640,7 Miliar lebih,” tambahnya.

BACA JUGA :  Dua Band Lokal Meriahkan Bazaar HST Kreatif 2024

Selain Laporan Realisasi Anggaran, di dalam draft Raperda yang disampaikan Pemkab Balangan juga memuat Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. (ra)

Pewarta: M Rastaferian Pasya

Journalist - Balangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Soroti Pelarangan Liputan Peluncuran Pilkada 2024, Ahli Pers Sayangkan Arogansi KPU HST

Sen Jun 24 , 2024
"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta"

You May Like

TABIRklip