“Masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp150 ribu perbulan yang dibayarkan pertiga bulan”
bansos
“Setiap penyaluran bantuan sosial, baik itu dari pemerintah pusat maupun Pemkab, harus betul-betul diberikan kepada masyarakat miskin atau mereka yang tidak mampu”