
KUALA KAPUAS (TABIRkota) – Seorang warga Handil Habuk, Desa Karya Bersama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres setempat saat hendak transaksi narkotika jenis sabu di sebuah hotel.
Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba, AKP Budi Utomo mengatakan, warga Handil Habuk dengan inisial MM (27) tersebut, diamankan pada Senin (21/9) lalu.
“Pelaku diamankan petugas bersama barang bukti diduga narkoba jenis sabu Seberat 99.68 gram,” katanya di Kuala Kapuas, ibu kota Kapuas, Arba (23/9).
Menurutnya, pelaku berhasil diamankan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan, akan ada seseorang yang hendak melakukan transaksi narkoba di salah satu hotel di Kapuas.
“Setelah melakukan pengintaian, petugas akhirnya mendapati pelaku, sesuai ciri-ciri yang diterima dari laporan, sedang memasuki hotel dimaksud,” ujarnya.
Ia menambahkan, petugas segera melakukan upaya pencegahan kepada pelaku dengan melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 99,68 gram yang disimpan dalam sebuah kotak tanpa merek,” tambahnya.
Karena tidak bisa menerangkan kepemilikan barang tersebut, pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (yul/ra)




