
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Bupati Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), H Shalahuddin mengapresiasi sinergi yang terjalin baik antara eksekutif dan legislatif.
Apresiasi tersebut disampaikan H Shalahuddin saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Barito Utara dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 di Muara Teweh, Kamis (20/8).
Menurutnya, pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan rancangan perubahan KUA PPAS APBD Barito Utara TA 2026 merupakan wujud sinergi yang terjalin baik antara eksekutif dan legislatif.
"Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memastikan program-program prioritas daerah dapat berjalan optimal demi menjawab kebutuhan masyarakat serta mewujudkan pembangunan Barito Utara yang semakin maju," ujarnya.
Ia mengatakan, sinergi yang telah terjalin dengan baik, perlu untuk terus diperkuat agar proses penganggaran berjalan transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD 2026 diharapkan menjadi landasan dalam penyusunan perubahan APBD yang lebih terarah, efektif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, serta dihadiri oleh anggota DPRD, unsur Forkopimda dan para Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Barito Utara.
Rapat diawali dengan pembacaan nota kesepakatan rancangan kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD antara pihak DPRD dan Pemkab Barito Utara oleh Sekretaris Dewan.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan rancangan KUA dan PPAS yang dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas penyusunan dan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan pakta integritas merupakan bagian dari upaya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan dan pengesahan anggaran daerah.
Langkah tersebut berkaitan dengan pemenuhan penilaian monitoring, controlling, surveillance for prevention (MCSP)Tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (ded/ra)




