HUT ke-81 RI, 173 WBP Rutan Kelas IIB Rantau Peroleh Remisi

“Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI kali ini, 173 WBP Rutan Kelas IIB Rantau memperoleh remisi, terdiri dari 168 penerima Remisi Umum I dan llima penerima Remisi Umum II”

Bupati Tapin, H Yamani memberikan SK Remisi kepada WBP penerima saat upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI (foto: TABIRkota/ist)

RANTAU (TABIRkota) – 173 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI.

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI kali ini, pihaknya mengusulkan remisi untuk 173 warga binaan, terdiri dari 60 WBP tindak pidana umum dan 113 WBP terkait dengan ketentuan PP Nomor 99.

“Dari jumlah tersebut, 168 WBP memperoleh Remisi Umum I dan lima lainnya mendapatkan Remisi Umum II,” ujarnya saat mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin di Rantau, Senin (17/8).

Ia mengatakan, pemberian remisi menjadi bagian dari hak WBP yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Remisi sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka yang telah memenuhi ketentuan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, dari lima WBP yang memperoleh Remisi Umum II, tiga di antaranya, dinyatakan langsung bebas.

"Ketiganya masing-masing Saliwa bin Abdullah, Ali bin Suriansyah dan Suriani bin Ibram (Alm) yang sama-sama menjalani pidana dalam perkara pencurian,” tambahnya.

Sedangkan dua WBP lainnya yang juga memperoleh Remisi Umum II, belum dapat menghirup udara bebas karena masih harus menjalani pidana subsider selama tiga bulan.

Remisi Umum I adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana pada hari peringatan Kemerdekaan RI, di mana setelah masa hukumannya dikurangi, narapidana yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa masa pidananya.

Sedangkan Remisi Umum II, adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana pada hari peringatan Kemerdekaan RI, yang mana setelah masa hukumannya dikurangi, narapidana yang bersangkutan dinyatakan langsung bebas saat itu juga. (ati/ra)

Pewarta: Sunarti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jurnalis Senior Kalsel: Menjaga Kemerdekaan Pers Pekerjaan yang Tak Pernah Selesai

Sen Agu 17 , 2026
“Wartawan yang merdeka adalah wartawan yang berani mencari fakta, mampu menjaga etika dan tetap berdiri di atas kepentingan masyarakat”

You May Like

TABIRklip