
PARINGIN (TABIRkota) – Wakil Bupati (Wabup) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Akhmad Fauzi mendorong penerapan metrologi legal untuk melindungi kepentingan umum, khususnya konsumen dan pedagang, dari kecurangan atau ketidakakuratan takaran.
Hal tersebut disampaikan Akhmad Fauzi saat mendampingi inspeksi mendadak (sidak) yang diinisiasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Balangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Kamal Mustafa, Kecamatan Paringin, Senin (25/5).
Menurutnya, pengawasan metrologi legal dilakukan untuk memastikan alat ukur, takar, timbang serta perlengkapannya (UTTP), serta barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), tetap akurat, sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, pengawasan berjalan lancar dan seluruh hasil pengujian dalam kondisi normal,” ujarnya.
Apabila nantinya masih ada yang kurang, katanya, akan dilakukan tera ulang agar masyarakat tidak dirugikan dan SPBU juga mendapatkan nama baik di mata masyarakat.
“Untuk saat ini, hasil survei kita menyatakan takaran dan volumenya cukup," katanya.
Kepada semua pihak terkait diimbau untuk mempertahankan hal-hal yang sudah baik dan memperbaiki kekurangan yang ada, demi pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Disperindag Balangan, Herlina mengatakan, kegiatan tera dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU.
"Kami dari Disperindag, khususnya bidang metrologi, melakukan pengawasan di SPBU-SPBU dan jika ditemukan hasil yang kurang sesuai, maka akan dilakukan tera ulang agar konsumen tetap terjamin serta tidak dirugikan," katanya.
Ia menambahkan, pengukuran dilakukan sebanyak tiga kali, sementara penetapan kelayakan dilakukan melalui sembilan kali tera ulang.
“Kegiatan serupa nantinya juga akan kita dilakukan di seluruh SPBU di Balangan secara bergiliran sesuai jadwal,” tambahnya.
Selain SPBU, Disperindag Balangan juga melakukan tera ulang di pasar-pasar tradisional.
Tim metrologi turun langsung ke setiap kecamatan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang maupun masyarakat, terkait pentingnya alat ukur yang sesuai standar. (fer/ra)




