Tindak Aksi Bali, Polres HST Amankan Kelompok Remaja

“Kendaraan yang diamankan, kemudian diperiksa kelengkapan administrasinya, seperti STNK, SIM hingga BPKB, di Mapolres HST”

Sekelompok remaja yang terlibat balap liar diberi pengarahan oleh Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon (foto: TABIRkota/hms polres hst)

BARABAI (TABIRkota) — Polres Hulu Sungai Tengah (HAT), Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan dan menindak sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan aksi balap liar, di, Selasa (26/5) dini hari.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Pamenwas, AKP Rojikin mengatakan, sekelompok remaja tersebut diamankan saat petugas melakukan patroli, sekitar pukul 01.30 Wita.

“Patroli tersebut menyasar lokasi keramaian dan tempat berkumpulnya anak muda, salah satunya warung malam Desa Timbuk Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS),” katanya.

Selain itu, ujarnya, petugas juga menyasar kawasan Taman Dwi Warna dan Jalan Lingkar Kapar–Walangsi.

“Saat di Jalan Lingkar, petugas mengamankan sekelompok remaja beserta motornya yang diduga digunakan untuk balap liar,” ujarnya.

Kendaraan yang diamankan, tambahnya, diperiksa kelengkapan administrasinya, seperti STNK, SIM hingga BPKB, di Mapolres HST.

“Patroli tersebut dilakukan rutin sebagai langkah prefentif kepolisian untuk mencegah gangguan keamanan, kriminalitas malam hari, aksi balapan liar maupun tindak pidana lainnya,” tambahnya.

Patroli rutin akan terus ditingkatkan, khususnya pada jam-jam rawan dan lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari.

Diimbau kepada generasi muda agar tidak terlibat dalam aksi balapan liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Diimbau juga kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi keamanan lingkungan dengan menjadi polisi bagi diri sendiri dan keluarga, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum maupun mengganggu ketertiban umum. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dugaan Maladministrasi Pertanahan, Warga Banjarmasin Laporkan BPN Banjarbaru ke Ombudsman Kalsel

Sel Mei 26 , 2026
“Lambannya pelaksanaan putusan pengadilan berpotensi memicu konflik berkepanjangan, tumpang tindih klaim kepemilikan hingga munculnya perkara baru atas objek tanah yang sama”

You May Like

TABIRklip