Datangi Kantor Disnakertrans Barsel, 97 Karyawan PT Artha Contractors Adukan 8 Bulan Gaji Tak Dibayar

“Selain gaji yang tidak dibayar, para karyawan PT Artha Contractors juga mengeluhkan tidak ada kejelasan status hubungan kerja dan kepesertaan BPJS telah dinonaktifkan”

Pertemuan karyawan PT Artha Contractors dengan Kepala Disnakertrans Barsel (foto: TABIRkota/akhmad madani)
Pertemuan karyawan PT Artha Contractors dengan Kepala Disnakertrans Barsel (foto: TABIRkota/akhmad madani)

BUNTOK (TABIRkota) – 97 karyawan PT Artha Contractors yang beroperasi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, Senin (19/10) untuk mengadukan pihak perusahaan yang disebutkan tidak membayar gaji karyawan selama delapan bulan terakhir.

Menurut perwakilan karyawan PT Artha Contractors, Aspian, selain gaji yang tidak dibayarkan, pihak perusahaan juga diduga telah menonaktifkan kepesertaan BPJS serta status hubungan kerja yang tidak jelas.

“Persoalan yang dihadapi para pekerja bukan hanya menyangkut gaji yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan, tetapi juga ketidakjelasan status hubungan kerja karena belum menerima surat pemberhentian maupun penjelasan pasti dari pihak perusahaan,” ujarnya.

Ia mengatakan, bila memang para karyawan sudah tidak dipekerjakan lagi, seharusnya ada kejelasan, karena sampai sekarang tidak ada surat pemberhentian, sementara gaji tidak dibayarkan dan BPJS dinonaktifkan.

“Ketidakjelasan tersebut membuat para pekerja kesulitan menentukan langkah untuk memperjuangkan hak-hak mereka, karena upah tidak lagi diterima sementara status hubungan kerja tidak ada kepastian,” katanya.

Para karyawan PT Artha Contractors berharap, kunjungan ke Kantor Disnakertrans Barsel dapat membuahkan hasil, sehingga hak-hak mereka dapat dipenuhi.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Disnakertrans Barsel, H Haitami mengatakan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan status hubungan kerja para karyawan dengan PT Artha Contractors melalui perundingan bipartit antara pekerja dengan perusahaan.

“Kita sarankan bipartit, yakni koordinasi atau perundingan antara pekerja dengan perusahaan dan karena Disnakertrans Barsel saat ini tidak mempunyai mediator, sehingga kami tidak bisa melakukan mediasi langsung antara kedua belah pihak,” katanya.

Apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada instansi berwenang di tingkat provinsi, sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (mad/ra)

Pewarta: Akhmad Madani

Journalist - Barito Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terima Kunker Anggota DPD RI di Posko Induk Karhutla, Wabup Kapuas Minta Kajian Titik Sumur Bor

Sen Okt 19 , 2026
“Dengan kajian dan telaah yang rinci serta mendalam, sumur bor yang dibangun akan dapat berfungsi secara optimal serta anggaran yang terbatas bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya”
Wabup Kapuas, Dodo bersama Sekda, Usis I Sangkai menyambut kunjungan kerja Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang di Posko Karhutla (foto: TABIRkota/kipkps)

You May Like

TABIRklip