
BARABAI (TABIRkota) – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), Samsul Rizal mendukung penguatan hukum adat dayak meratus.
Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan asistensi dan supervisi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat hukum adat yang dihadiri 63 lembaga adat, di Balai Rakyat Barabai, Jumat (4/9/2026).
“Tidak hanya mendorong pengakuan secara administratif, tetapi juga memperkuat kelembagaan agar perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi dan pembaruan kelembagaan, setelah sempat mengalami stagnasi sejak SK tahun 2019.
Kelembagaan ini kembali kami seriuskan dan disesuaikan dengan SOTK terbaru berdasarkan Perbup HST Nomor 14 Tahun 2025,” kata Samsul Rizal.
“Kami telah memperbarui SK panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) sekaligus menyusun program kerja untuk mempercepat proses pengakuan,” kata Samsul Rizal.
Tahapannya meliputi permohonan dan identifikasi, verifikasi dan validasi, pengumuman serta rekomendasi, penyusunan laporan akhir hingga fasilitasi penetapan.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST menyiapkan naskah akademik rancangan peraturan daerah sebagai landasan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Berdasarkan data Pemkab HST, terdapat 63 lembaga adat desa yang tersebar di 15 desa pada tiga kecamatan.
Untuk proses pengakuan, berkas Masyarakat Hukum Adat Labuan Amas telah diterima Dinas PMD, sedangkan Masyarakat Hukum Adat Batang Alai masih melengkapi persyaratan.
Samsul Rizal menambahkan, pentingnya keterlibatan seluruh pihak agar proses pengakuan tidak berhenti pada aspek administratif.
“Sinergi pemerintah daerah, kecamatan, desa, perangkat terkait, kelembagaan adat dan masyarakat diperlukan agar proses pengakuan serta perlindungan berjalan terarah, objektif, partisipatif serta berkelanjutan,” tambahnya.
Pemkab HST mengharapkan penguatan kelembagaan dan regulasi tersebut dapat memberikan posisi yang lebih kuat bagi masyarakat hukum adat dalam pembangunan, sekaligus menjaga budaya dan kearifan lokal yang telah diwariskan antargenerasi. (adv)




