
KUALA KAPUAS (TABIRkota) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Usis I Sangkai mengingatkan, pemanfaatan aset pemerintah harus dilaksanakan secara tertib administrasi dan sesuai regulasi.
Hal tersebut disampaikan Usis I Sangkai saat memimpin Rapat Pembahasan Rencana Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk Pembangunan Ruas Jalan Baru di Kecamatan Selat yang dilaksanakan di Kuala Kapuas, ibu kota Kapuas, Arba (15/7).
Menurutnya, pemanfaatan aset pemerintah harus tertib administrasi, sehingga diperlukan sinergi dan komunikasi yang intensif antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dengan Pemprov Kalteng.
“Sehingga, proses pembangunan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujarnya.
Pembahasan saat rapat difokuskan pada rencana pemanfaatan aset yang dinilai strategis sebagai lokasi pembangunan ruas jalan baru yang berada di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat.
Ia mengatakan, pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan mampu meningkatkan konektivitas wilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Rapat ini penting, untuk membahas berbagai aspek teknis, administratif, dan legalitas yang berkaitan dengan pemanfaatan aset pemerintah provinsi, termasuk mekanisme koordinasi lintas instansi agar proses perencanaan dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menambahkan, hasil pembahasan tersebut menjadi dasar dalam penyusunan langkah-langkah selanjutnya sehingga rencana pembangunan ruas jalan baru dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemkab Kapuas berkomitmen terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi, guna mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, meningkatkan aksesibilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Dalam pembahasan terungkap bahwa trase jalan yang direncanakan akan melintasi sejumlah kawasan, di antaranya areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, serta beberapa aset milik Pemprov Kalteng, di bawah pengelolaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng.
Selain itu, terdapat pula lahan yang berkaitan dengan PT Jaya Baru, kawasan Mess Transito/Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, serta area milik CV Sinar Harapan yang menjadi bagian dari pembahasan. (adv)




