Buka Sidang Penetapan Cagar Budaya, Wabup Kapuas Dorong Pelestarian Tujuh Objek Sejarah

“Pemkab Kapuas berharap nilai-nilai adat, tradisi, dan warisan nenek moyang dapat terus dijaga di tengah pesatnya era globalisasi teknologi”

Wabup Kapuas, Dodo berfoto bersama anggota Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026 (foto: TABIRkota/diskominfosantik)

KUALA KAPUAS (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong upaya pelestarian tujuh objek sejarah yang menjadi cagar budaya, agar menjadi salah satu subjek wisata budaya yang diminati.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Kapuas, Dodo saat membuka Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026 yang diinisiasi Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) setempat di Kuala Kapuas, Kamis (16/7).

Menurutnya, cagar budaya harus dijaga bersama, dilestarikan dan diperkenalkan di lingkungan pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas.

“Kepada para juru pelihara yang ditunjuk, agar selalu memberikan pelayanan terbaik guna memberikan kesan mendalam bagi wisatawan lokal maupun mancanegara,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pemkab Kapuas mendukung penuh terselenggaranya sidang penetapan yang sejalan dengan visi “Kapuas Bersinar” dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, dan berbudaya.

“Pemerintah daerah berharap nilai-nilai adat, tradisi, dan warisan nenek moyang dapat terus dijaga di tengah pesatnya era globalisasi teknologi,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparbudpora Kapuas, Budi Kurniawan mengatakan, pelaksanaan sidang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya serta regulasi pemajuan kebudayaan.

“Tujuan utamanya adalah menjaga, menyesuaikan, serta mendaftarkan aset potensi cagar budaya daerah ke dalam sistem Registrasi Nasional,” katanya.

Hingga saat ini, Kapuas telah mengusulkan empat cagar budaya ke tingkat provinsi dan nasional, yakni Gereja GKE Immanuel Mandomai, Rumah Hai Amos Akaya, Rumah Juang Anjir Serapat Km 10, dan Makam Temanggung Nicodemus Ambu Jaya Negara.

2026 ini, terdapat tujuh objek diduga cagar budaya yang akan disidangkan, masing-masing kategori bangunan seperti Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga di Mandomai.

Sementara untuk kategori benda, objeknya berada di lingkup Gereja Mandomai yang meliputi alat musik harmonium asal Swiss/Jerman, terompet gereja, peralatan perjamuan, mozaik gereja yang tergolong langka di dunia, serta sakristi Makam Misionaris C.C. Hendrich. (adv)

Pewarta: Yuliansyah

Journalist - Kapuas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tampil Sebagai Delegasi Indonesia di SSAMN, Ketua JMSI Kalteng Bahas Tantangan AI Bagi Jurnalistik

Jum Jul 17 , 2026
“Perkembangan teknologi menjadi perhatian serius bagi delegasi 14 negara sepakat bahwa AI menghadirkan peluang besar bagi jurnalistik, namun memunculkan tantangan dari segi akurasi dan verifikasi informasi”

You May Like

TABIRklip