Pimpin Rapat Penyesuaian Tarif RPU, Sekda Kapuas Tegaskan Harus Sesuai Perda

“Penyesuaian tarif retribusi RPU merupakan upaya mendukung peningkatan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan pelaku usaha”

Sekda Kapuas, Usis I Sangkai memimpin rapat pembahasan penyesuaian tarif retrebusi RPU (foto: TABIRkota/mc kapuas)

KUALA KAPUAS (TABIRkota) – Penyesuaian tarif retribusi Rumah Potong Unggas (RPU) harus sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, karena kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang penting agar pelayanan dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Usis I Sangkai saat memimpin rapat penyesuaian tarif RPU yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati setempat, Kuala Kapuas, Arba (10/6).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melakukan pembahasan penyesuaian tarif retribusi RPU sebagai upaya mendukung pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Penyesuaian tarif retribusi sekaligus sebagai upaya peningkatan pelayanan melalui penambahan fasilitas yang tersedia di RPU,” ujarnya.

Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya keluhan para pelaku usaha unggas atau ayam ras yang menempati RPU Kapuas terhadap penyesuaian tarif retribusi dari Rp100 menjadi Rp300 per ekor.

Ia mengatakan, penyesuaian tarif retribusi yang diberlakukan Pemkab Kapuas saat ini telah ada sejak 2024 dan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Tarif retribusi Rp300 per ekor meliputi Rp100 untuk kandang penampungan unggas, Rp100 pemotongan unggas dan Rp100 untuk pemeriksaan kesehatan unggas,” katanya.

Penambahan fasilitas pada rumah potong unggas diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Namun demikian, tambahnya, penyesuaian yang dilakukan harus tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbub), sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.

"Setiap kebijakan yang diambil harus memperhatikan aspek pelayanan publik, keberlanjutan operasional fasilitas serta kesesuaian dengan regulasi daerah yang berlaku," tambahnya.

Melalui rapat tersebut, diharapkan tercapai kesepahaman antarperangkat daerah terkait mengenai pengelolaan dan pengembangan fasilitas RPU, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (yul/ra)

Pewarta: Yuliansyah

Journalist - Kapuas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Terima Kunjungan Stranas PK, Bupati Kapuas Komitmen Terapkan RME Bebas Fraud

Rab Jun 10 , 2026
“Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI resmi menyatakan status tata kelola RME RSUD H Soemarno Sosroatmodjo telah berstatus VALID"

You May Like

TABIRklip