
TANJUNG (TABIRkota) – Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhammad Noor Rifani mengingatkan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, agar melakukan pengelolaan anggaran dengan sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan H Muhammad Noor Rifani saat memimpin penandatanganan komitmen antikorupsi, sebagai rangkaian kegiatan Sosialisasi Antikorupsi bagi Kepala SKPD (PA dan KPA) yang dilaksanakan di Balai Dandung Suchrowardi, Kamis (25/6).
Menurutnya, seluruh aparatur pemerintah, khususnya para pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) harus menjalankan tugas dengan penuh integritas, transparan dan akuntabel.
“Setiap proses pengelolaan anggaran harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Ia mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi sangat penting, mengingat tidak hanya memberikan pemahaman, juga memperkuat kesadaran bersama tentang pentingnya budaya antikorupsi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Tabalong,” katanya.
Ia menambahkan, penandatanganan komitmen antikorupsi harus menjadi pengingat dan tekad bersama dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat.
“Komitmen ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata, dalam setiap kebijakan, setiap program, dan setiap penggunaan anggaran di perangkat daerah masing-masing,” tambahnya.
Kegiatan penandatangan tersebut dihadiri Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi, Sekretaris Daerah (Sekda), Hj Hamida Munawarah, Ketua Forum Aksi Penyuluh Antikorupsi Kalsel, M Mujiburrahman, para Kepala SKPD, Camat serta Kepala Puskesmas. (adv)




