
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Seorang pemuda di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan inisial AF (22), nasibnya berakhir di “Hotel Prodeo” atau penjara setelah ketahuan menyembunyikan narkotika jenis sabu dalam sebuah kotak berwarna pink.
Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra WP mengatakan, AF berhasil diringkus petugas Satresnarkoba Polres setempat saat melintas di Jalan Brigjen Katamso, Gang Lembah Durian, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah pada Ahad (10/5).
“Tersangka diamankan petugas Satresnarkoba Polres Barut saat melintas menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 20.00 WIB,” katanya di Muara Teweh, ibu kota Barut, Senin (11/5).
Sebelum dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menghadirkan dua orang saksi umum, AZ serta HR dan menunjukkan Surat Perintah Tugas, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, hasil penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah kotak warna pink yang dilapisi lakban dan tisu, yang disimpan di dalam plastik bening.
“Kotak pink tersebut berisi lima plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan uji narkotika menggunakan tes kit, hasilnya menunjukkan positif mengandung Methamphetamine,” ujarnya.
Bersama tersangka, petugas berhasil mengamankan dua plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 184,83 gram, tiga plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 15,17 gram, tiga plastik klip kosong, satu kotak warna pink, satu tas kecil warna hitam, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barut dalam memerangi peredaran narkotika.
“Polres Barut tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tambahnya.
Pengungkapan kali ini merupakan komitmen Polres Barut dalam menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (ded/ra)




