
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Mampuak I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Kepala Kejari Barut, Fredy F Simanjuntak, atas penyerahan tersebut, tersangka mantan Pambakal (Kepala Desa) Mampuak I dengan inisial BO, langsung di tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh.
“Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi DD dan ADD Mampuak I tersebut, telah selesai dilaksanakan dan sekarang menjadi kewenangan JPU hingga persidangan,” ujarnya di Muara Teweh, ibu kota Barut, Kamis (2/4).
Ia mengatakan, penanganan perkara yang merugikan negara senilai hampir setengah miliar tersebut, dilakukan secara profesional dan transparan sejak awal penyelidikan.
“Kerugian negara senilai Rp496 juta lebih yang ditemukan dalam kasus penyalahgunaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2019 – 2020, menjadi dasar utama pengusutan tuntas perkara tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, penahanan terhadap tersangka setelah diserahkan ke JPU, merupakan langkah prosedural untuk memperlancar proses hukum selanjutnya.
"Hal tersebut (penahanan, red) dilakukan sebagai upaya agar proses pelimpahan perkara ke pengadilan berjalan cepat dan tidak ada kendala teknis," tambahnya.
Kejari Barut sendiri berkomitmen untuk menangani perkara tersebut secara sungguh-sungguh dan transparan, karena menyangkut keuangan desa yang seharusnya dikelola secara akuntabel.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU disebut Tahap II atau Penyerahan Tahap II yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), yang menandai beralihnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan. (ded/ra)



