
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita uang tunai senilai Rp16,4 juta dari seorang dokter hewan di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga suap pada kasus pengadaan hewan ternak di Dinas Petanian Barut Tahun Anggaran 2025.
Menurut Kepala Kejari Barut, Fredy Simanjuntak, dokter hewan atas nama Indra Wijanarko tersebut, merupakan pejabat Medik Veteriner Muda, Balai Veteriner Banjarbaru, Kalsel, yang menandatangani Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Bibit hewan ternak untuk pengadaan berasal dari Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel yang masuk kategori zona merah berdasarkan Keputusan Meteri Pertanian Nomor: 708/Kpts/PK.310/M/12/2024,” ujarnya di Muara Teweh, ibu kota Barut, Jumat (10/4).
Seharusnya, hewan dari zona merah tidak boleh mendapat surat layak kesehatan untuk proyek pengadaan.
Namun, katanya, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, diketahui dua perusahaan penyedia hewan ternak diduga telah memberikan imbalan tidak sah untuk mendapatkan dokumen SKKH.
“Para saksi tersebut masing-masing Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Suparmi yang menandatangani Sertifikat Veteriner dan Indra Wijanarko yang menandatangani SKKH, sedangkan dua perusahaan penyedia hewan, masing-masing CV Cakra Kontruksi Perkasa dan CV Artha Bhina Persada,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp16,4 juta dari Indra Wijanarko yang diduga merupakan hasil suap dari pihak penyedia hewan ternak.
“Kejari Barut akan segera mengajukan permohonan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh,” tambahnya.
Kasus yang berpotensi merugikan petani dan mengancam ketahanan peternakan daerah karena pengadaan hewan ternak yang tidak memenuhi standar kesehatan tersebut, kini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barut.
Kejari Barut sendiri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi tersebut secara transparan dan profesional, untuk menjaga integritas keuangan negara. (ded/ra)




