
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), Rudi Candra Utama berharap, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sampah, dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Harapan tersebut disampaikan Rudi Candra Utama saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barut di Ruang Rapat DPRD setempat, Muara Teweh, Selasa (7/4).
Menurutnya, dengan disahkannya Raperda Sampah menjadi Perda, pengelolaan sampah di Barut akan memiliki payung hukum dan menjadi lebih baik.
“Dengan adanya Perda tentang Sampah, maka pengelolaan sampah kita akan lebih maju dan modern, tidak tradisional lagi,” ujarnya.
Dengan pengelolaan yang lebih baik, katanya, sampah tidak berakhir di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) saja, tetapi dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat.
“Pengelolaan sampah nantinya dapat dikembangkan sehingga ada pemilahan, pengelolaan hingga pemasaran hasil produk dari sampah yang diolah,” katanya.
RPD dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barut, Henny Rosgiati Rusli yang dihadiri sejumlah anggota DPRD serta pihak pemerintah daerah.
Dalam RPD tersebut, Wakil Ketua II DPRD Barut, meminta setiap anggota yang hadir untuk memberikan pandangan dan masukan terkait Raperda Sampah agar segera rampung.
“Tujuannya, agar pengelolaan sampah kita ke depan dapat menjadi lebih baik dan Barito Utara menjadi kabupaten yang bersih,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi PKB, Haji Al Hadi menyoroti ketersediaan sarana dan prasarana pembuangan sampah pada level kecamatan hingga desa.
“Di Lahei misalnya, masyarakat masih bingung mau membuang sampah ke mana, karena sarana prasarananya belum ada,” katanya.
Tanpa adanya sarana dan prasarana yang mendukung, dikhawatirkan masyarakat akan membuang sampah ke sungai.
Mengingat pentingnya Perda terkait sampah tersebut, maka pihak DPRD Barut akan kembali menjadwalkan pembahasan selanjutnya. (ded/ra)




