
KUALA KAPUAS (TABIRkota) – Wakil Bupati (Wabup) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Dodo menekankan pentingnya perlindungan hukum atas produk bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) sebagai salah satu faktor dalam meningkatkan daya saing.
Hal tersebut disampaikan Dodo saat membuka Pelatihan dan Sosilasilasai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bagi Pelaku Ekraf, yang diinisiasi Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kapuas di Aula Hotel Permata Inn, Kuala Kapuas, Kamis (16/4).
Menurutnya, para pelaku ekraf harus memahami pentingnya mendaftarkan HKI, agar karya yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum dan nilai tambah.
“Di tengah persaingan yang semakin kompetitif, perlindungan hukum terhadap produk menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing dan membuka peluang bisnis yang lebih luas,” ujarnya.
Hal tersebut memungkinkan, karena produk yang sudah memiliki perlindungan hukum akan lebih dipercaya dan memiliki daya saing.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Kementerian Hukum (Kemenhum) Wilayah Kalteng, Joko Martanto mengatakan, perlindungan HKI merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
“Banyak pelaku usaha yang memiliki produk unggulan, namun belum memiliki kesadaran untuk melindungi karya mereka secara hukum,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan perlindungan, tetapi juga meningkatkan nilai jual dan kepercayaan pasar.
“HKI menjadi salah satu kunci dalam memenangkan persaingan usaha, karena itu para pelaku ekraf harus segera mendaftarkan karya dan produknya agar memiliki kepastian hukum,” tambahnya.
Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha kreatif terkait pentingnya perlindungan hukum atas karya dan produk yang dihasilkan.
Dalam era persaingan yang semakin ketat, perlindungan HKI dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga orisinalitas sekaligus meningkatkan nilai ekonomi suatu produk. (yul/ra)




