Simpan 17 Paket Sabu, Warga Montallat Barut Ditangkap Polisi

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dompet berwarna kuning berisi 17 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu”

SM (39) warga Paring Lahung, Montallat bersama barang bukti yang berhasil diamankan petugas (foto: TABIRkota/hms polres barut)

MUARA TEWEH (TABIRkota) —Seorang pria warga Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan 17 paket diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra WP mengatakan, pria dengan inisial SM (39) tersebut, ditangkap jajaran petugas Polsek Montallat di sebuah rumah di Jalan Houling Km 1, PT Talent Orbit Prima (TOP) pada Arba (18/3) sekitar pukul 14.15 WIB.

“Penangkapan SM berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut,” katanya di Muara Teweh, ibu kota Barut, Kamis (19/3).

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Montallat melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan keberadaan yang bersangkutan di rumah dimaksud.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan badan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan sebuah dompet berwarna kuning di tumpukan pakaian yang berisi 17 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.

Iptu Novendra WP mengatakan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain timbangan digital warna hitam, plastik klip, sendok takar dari sedotan, plastik besar, kotak vape hitam, dompet serta uang tunai sebesar Rp700 ribu.

“Kapolsek Montallat berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Barut untuk proses lebih lanjut dan tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Barut untuk menjalani proses penyidikan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan tersangka merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian serta dukungan masyarakat.

“Penangkapan tersangka merupakan bentuk komitmen kuat Polres Barut dalam upaya memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah,” tambahnya.

Atas penangkapan tersangka, Polres Barut memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat terungkap. (ded/ra)

Pewarta: Mardedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

TABIRklip