
KOTABARU (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA yang mengatur penggunaan media sosial (medsos) bagi para pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak non-ASN di lingkup Pemkab setempat.
Menurut Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, edaran tertanggal 16 Maret 2026 tersebut, dikeluarkan sebagai upaya untuk memperkuat disiplin kerja aparatur, sekaligus meningkatkan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam edaran itu dijelaskan, ASN maupun tenaga kontrak non-ASN tidak diperkenankan melakukan kegiatan siaran langsung atau live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja berlangsung,” ujarnya di Kotabaru, Kamis (26/3).
Meski demikian, katanya, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan selama berkaitan dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi yang berhubungan dengan instansi.
“Pemkab Kotabaru juga mengimbau seluruh aparatur agar memanfaatkan waktu kerja secara maksimal, untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.
Media sosial diharapkan dapat dimanfaatkan secara positif, seperti untuk menyampaikan informasi publik, edukasi serta kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, tambahnya, Pemkab Kotabaru menegaskan komitmen dalam menjaga etika serta kedisiplinan aparatur pemerintah.
"Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, maka aparatur yang bersangkutan dapat dikenakan pembinaan hingga sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, diharapkan kinerja aparatur semakin optimal dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kotabaru dapat terus meningkat. (cah/ra)




