Hendak Transaksi Sabu Saat Dini Hari, Warga Pulau Petak Dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas

“Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, diantaranya empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu seberat 15,47 gram”

Pelaku (menghadap belakang) beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas (foto: TABIRkota/ist)

KUALA KAPUAS (TABIRkota) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membekuk seorang pria warga Kecamatan Pulau Petak saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Mahakam Kuala Kapuas, Kamis (26/3) dini hari.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Utomo mengatakan, pria dengan inisial K (27), warga Desa Teluk Palinget, Pulau Petak tersebut berhasil diamankan sekitar pukul 00.40 WIB.

“Pelaku diamankan di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat bersama barang bukti berupa empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 15,47 gram,” katanya di Kuala Kapuas, ibu kota Kapuas, Kamis (26/3).

Penangkapan pelaku, katanya, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat,” katanya.

Bersama pelaku, tambahnya, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, di antaranya satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba serta beberapa barang lainnya.

“Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (yul/ra)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

IRT di Rantau Dua Tahun Alami Kekerasan, Polres Tapin Selidiki Dugaan KDRT

Kam Mar 26 , 2026
"Saat dijemput pihak keluarga, mulut korban berdarah, dua gigi copot, wajah lebam serta luka sundutan rokok di wajah, leher, punggun dan tangan"

You May Like

TABIRklip