
KOTABARU (TABIRkota) – Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhammad Rusli meresmikan gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sengayam, sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Peresmian dilakukan Bupati didampingi Wakil Bupati (Wabup) Kotabaru, Syairi Mukhlis di RSUD Sengayam, Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Jum’at (6/2).
Dalam sambutannya H Muhammad Rusli mengatakan, pembangunan gedung baru RSUD Sengayam tidak hanya berfokus pada peningkatan fasilitas fisik, tetapi juga harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dengan gedung baru, seluruh jajaran rumah sakit agar memberikan pelayanan yang profesional, cepat dan humanis kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Erwin Simanjuntak didampingi Direktur RSUD Sengayam, Lita Susanti mengatakan, pembangunan gedung baru RSUD Sengayam tahap II dimulai pada 5 Mei dan selesai 30 Desember 2025.
“Pembangunan gedung baru dilaksanakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025 yang dikelola Dinas Kesehatan Kotabaru dengan total anggaran sebesar Rp39,4 Miliar,” katanya.
Pembangunan tahap II mencakup empat gedung utama, terdiri dari Gedung Rawat Inap Kelas 1, Rawat Inap Kelas 2, manajemen dan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS).
Menurutnya, keempat gedung tersebut dibangun untuk menunjang peningkatan kapasitas, mutu serta keselamatan pasien, khususnya pelayanan rawat inap dan tindakan bedah.
“Saat ini Sumber Daya Manusia Kesehatan ( SDMK) di RSUD Sengayam berjumlah 160 orang, terdiri 14 tenaga medis, terdiri dari tujuh Dokter Umum, satu Dokter GIgi dan enam Spesialis Patologi klinik, penyakit dalam, anak, obstetri dan ginekologi, anestesi serta bedah,” ujarnya.
Selain tenaga spesialis, juga terdapat tenaga kesehatan sebanyak 148 orang, masing-masing 32 perawat, 31 bagian bedah, 17 bagian kefarmasian, sepuluh bagian laboratorium, empat bagian radiologi, delapan bagian gizi, delapan bagian kesehatan lingkungan dan tenaga penunjang lainnya 16 orang.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit pada Pasal 17, maka RSUD Sengayam sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dasar untuk peningkatan status dari Rumah Sakit Tipe D menjadi Rumah Sakit Tipe C. (cah/ra)




