Tangkap Pengedar Narkoba di Penginapan, Polres Barut Amankan Satu Ons Lebih Sabu

“Barang bukti lebih dari 1 ons tersebut, terdiri dari 20 paket besar sabu dengan berat total 100,27 gram”

Tersangka pengedar narkoba AM alias Abdi (25) beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas Polres Barut (foto: TABIRkota/hms polres barut)


MUARA TEWEH (TABIRkota) – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di sebuah penginapan dan mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 1 ons.

Kapolres Barut, AKBP Singgih Febriyanto melalui Kasubsipenmas, Iptu Novendra WP mengatakan, barang bukti lebih dari 1 ons tersebut, terdiri dari 20 paket besar sabu dengan berat total 100,27 gram.

“Tersangka dengan inisial AM alias Abdi (25), warga Lampoeng, Gunung Purei, ditangkap di Penginapan Barkati, Melayu, Teweh Tengah, Muara Teweh, Arba (25/2) sekitar pukul 00.10 Wib,” katanya.

Kasubsipenmas Polres Barur, Iptu Novendra WP (foto: TABIRkota/ist)

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di penginapan Barakati.

Menindaklanjuti laporan tersebut, katanya, tim Satresnarkoba Polres Barut segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di kamar 303.

“Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka,” katanya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas kembali menemukan sembilan paket sabu dalam plastik klib besar yang disimpan di dalam bantal serta 10 paket lainnya di dalam plastik hitam yang disembunyikan di dalam bantal berbeda.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu handphone, satu pipet kaca yang tersambung dengan sedotan plastik atau alat hisap sabu serta satu mancis atau korek api,” tambahnya.

Keberhasilan kali ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Barut dalam memerangi peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ded/ra)

Pewarta: Mardedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pimpin Gelar Operasional Bulanan, Kapolres Barsel: Sarana Evaluasi dan Penguatan Kinerja

Rab Feb 25 , 2026
"Kegiatan gelar operasional rutin dilaksanakan setiap bulan sebagai sarana analisa dan evaluasi kinerja Polres dan Polsek jajaran"

You May Like

TABIRklip