
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup dan pegawai Pemkab setempat, saat Ramadan 1447 Hijriah mendatang.
Penyesuaian jam kerja tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/15/SETDA-ORG/II/2026 tertanggal 14 Februari 2026.
Dalam Surat Edaran itu, penyesuaian jam kerja dibagi menjadi dua, untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan lima hari kerja dan Perangkat Daerah yang melaksanakan enam hari kerja.
Perangkat Daerah dengan lima hari kerja, pada Ramadan mendatang dari Senin hingga Kamis, jam kerja dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Untuk hari Jumat, jam kerja dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Sedangkan Perangkat Daerah dengan enam hari kerja, dari Senin hingga Kamis dan Sabtu, jam kerja dari pukul 18.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Khusus hari Jumat, hari kerja dari pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Penyesuaian jam kerja tersebut, diberlakukan untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa Ramadan bagi para ASN dan pegawai di lingkup Pemkab Barut yang menjalankannya.
Penyesuaian juga dilakukan agar para ASN dan pegawai lingkup Pemkab Barut dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan memiliki waktu berkualitas bersama keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab kita bersama.
Hal tersebut sejalan dengan keinginan Pemkab Barut untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk menjalankan ibadah puasa.
Para ASN dan pegawai di lingkup Pemkab Barut diimbau agar menjadikan Ramadan yang penuh berkah sebagai sarana untuk memperkuat komitmen dalam mengabdi. (ded/ra)




