
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, menggelar ekspose pendampingan hukum 18 paket proyek pekerjaan tahun anggaran 2026.
Kegiatan ekspose bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) tersebut, dilaksanakan di Aula Kantor Kejari setempat, Muara Teweh, Kamis (26/2).
Menurut Kepala Dinas PUPR Barut, M Imam Topik, pendampingan hukum dilaksanakan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tata kelola yang baik.
“Pendampingan hukum menitikberatkan pada penguatan tertib perencanaan, administrasi, pelaksanaan, pengawasan, pengelolaan anggaran, pelaporan hingga mutu dan waktu pelaksanaan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pendampingan hukum merupakan bentuk preventif agar seluruh proses pengerjaan proyek berjalan tertib dari awal hingga akhir.
“Hal tersebut sejalan dengan amanat Bupati Barut, H Shalahuddin, agar seluruh perangkat daerah mengedepankan tertib administrasi dan anggaran dalam setiap tapahan pembangunan,” katanya.
Ia menambahkan, pendampingan hukum merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Barut yang mengedepankan kepatuhan serta ketaatan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan, termasuk mitigasi risiko atas dampak yang mungkin muncul.
“Melalui sinergi Dinas PUPR dengan Kejari, pembangunan di Barut tidak hanya berorientasi pada hasil fisik, tetapi juga tata kelola yang bersih, akuntabel dan profesional,” tambahnya.
Langkah pendampingan hukum tersebut, menunjukkan komitmen serius Pemkab Barut dalam menjaga integritas pembangunan daerah.
Melalui pendampingan hukum, Pemkab Barut melalui Dinas PUPR setempat, memastikan 18 paket proyek pekerjaan TA 2026 akan dijalankan tepat aturan, tepat mutu dan tepat waktu. (ded/ra)




