
BANJARMASIN (TABIRkota) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan Arba (4/2) petang.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, bersama Mulyono Purwo Wijoyo, lembaga antirasuah tersebut juga meringkus dua orang lainnya.
“Dua orang lainnya, masing-masing satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu dari pihak swasta,” ujarnya.
Ketiga orang tersebut, langsung di bawa ke Jakarta pada Arba (4/2) petang bersama barang bukti berupa uang senilai lebih dari Rp1 Miliar yang turut diamankan KPK.
Ia mengatakan, OTT KPK di Banjarmasin kali ini, berkaitan dengan restitusi Pajak Pertambangan Nilai (PPN) di sektor perkebunan yang di proses di KPP Madya Banjarmasin.
“Ada dugaan pengaturan dalam proses restitusi tersebut, yaitu dugaan penerimaan yang dilakukan para oknum di KPP Madya Banjarmasin,” katanya.
Restitusi pajak merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari negara kepada wajib pajak, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wajib pajak yang merasa membayar pajak lebih besar dari kewajiban, dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun proses tersebut sering disalahgunakan melalui berbagai modus, antara lain rekayasa dokumen perpajakan, penggelembungan nilai transaksi, hingga dugaan pemberian imbalan kepada oknum petugas agar permohonan restitusi dipercepat atau disetujui meski tidak memenuhi syarat.
Dugaan praktik semacam itulah yang kini tengah didalami KPK dalam OTT di Banjarmasin.
KPP sendiri merupakan unit vertikal Direktorat Jendral Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkue) yang bertugas memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, termasuk penerimaan laporan pajak, pengawasan kepatuhan wajib pajak serta pemrosesan permohonan seperti restitusi.
Penangkapan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo menambah panjang daftar pejabat di lingkungan Kemenkeu yang ditangkap KPK sepanjang awal 2026 ini.
Dilansir jpnn.com, KPK mencetak debut OTT di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9 hingga 10 Januari 2026.
Kemudian pada 11 Januari, KPK mengungkapkan OTT tersebut mengenai dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut, masing-masing Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Kemudian pada Arba (4/2), bertepatan dengan penangkapan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, KPK juga meringkus mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Rizal yang diamankan di wilayah Lampung. (ra)



