
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), H Shalahuddin menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Penyampaian lima Raperda tersebut, dilakukan H Shalahuddin saat menghadiri Sidang Paripurna ke-I Masa Sidang II yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barut, H Benny Siswanto didampingi Wakil Ketua II, Hj Henny Rosgiaty Rusli di Ruang Rapat Paripurna DPRD Barut, Senin (23/2).
Menurut H Shalahuddin, pihaknya berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan dengan baik, karena sangat diperlukan untuk kemajuan masyarakat Barut.
“Dengan sinergi yang baik, pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, aspiratif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Lima Raperda yang diusulkan, masing-masing Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pedoman untuk Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan.
Selanjutnya, Raperda Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman.
Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta yang terakhir, Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
H Shalahuddin mengatakan, pengajuan kelima Raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Di mana salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah menetapkan peraturan daerah bersama DPRD,” katanya.
Pembentukan produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), merupakan langkah strategis untuk mengakomodir serta memberi solusi atas berbagai dinamika dan perubahan yang terjadi di tengah masyarakat.
Atas usulan yang disampaikan, DPRD Barut akan kembali melaksanakan sidang paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat fraksi-fraksi di dewan. (ded/ra)




