
KUALA KAPUAS (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen agar aset yang dimiliki daerah, dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kapuas, HM Wiyatno saat serah terima Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati, Selasa (13/1).
Menurutnya, penyerahan aset bukan hanya sebatas administrasi, tetapi bagian dari perencanaan pembangunan ke depan.
"Beberapa aset yang berada di lokasi strategis, direncanakan akan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau dan taman kota,” ujarnya.
Pemanfaatan aset tersebut, katanya, dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis, seperti ketentuan sempadan jalan, sehingga aset tetap produktif tanpa melanggar aturan yang berlaku.
“Kemudian, aset yang berada di Jalan Melati direncanakan akan ditata dan dikembangkan di Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Diharapkan, proses perencanaan dan pembangunan berjalan sesuai jadwal, sehingga kawasan tersebut dapat menjadi ruang publik yang nyaman, tertata dan mendukung aktivitas masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejari Kapuas, Rade Satya Parsaoran mengatakan, dalam kegiatan serah terima tersebut, dilaksanakan dua agenda penting sekaligus, yakni serah terima aset serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Inspektorat Kabupaten Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.
“Kita menyambut baik rencana Pemkab Kapuas untuk memanfaatkan sebagian aset sebagai taman kota, yang mana hal tersebut sejalan dengan keinginan Kejaksaan agar aset negara tidak terbengkalai dan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” katanya.
Serah terima aset dilakukan Bupati kepada Kepala Kejari Kapuas, sebagai bagian dari upaya penataan, pengamanan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah, guna mendukung peningkatan pelayanan publik serta penguatan sinergi antarlembaga.
Melalui serah terima tersebut, diharapkan sinergi dan kolaborasi Pemkab Kapuas dengan Kejari setempat semakin kuat, khususnya dalam pengelolaan aset daerah yang transparan, akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. (yul/ra)




