
RANTAU (TABIRkota) – Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan, membuka layanan bantuan hukum gratis.
Menurut Ketua PN Rantau, Achmad Iyud Nugraha, layanan yang dibuka sepanjang 2026 tersebut, dimaksudkan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat Tapin.
“Kerja sama PN Rantau dengan LBH Peduli Hukum dan Keadilan, dilaksanakan untuk menjawab keterbatasan pengetahuan hukum masyarakat pencari keadilan, khususnya mereka yang berperkara tanpa pendampingan,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, usai penandatanganan kerja sama, Selasa (13/1).
Ia mengatakan, kerja sama tersebut fokus kepada edukasi hukum, konsultasi hingga pendampingan bagi masyarakat pengguna pengadilan di wilayah hukum Tapin.
“Kolaborasi dengan LBH menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan peradilan yang inklusif, sekaligus mendukung visi Mahkamah Agung (MA) dalam mewujudkan badan peradilan yang agung melalui kemudahan akses dan kepastian layanan hukum,” katanya.
Sementara itu, Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, M Irana Yudiartika mengatakan, pihaknya mendapat mandat mengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN Rantau selama 2026.
“Posbakum hadir untuk melaksanakan amanah undang-undang, yakni memberikan pelayanan hukum secara cuma-cuma kepada seluruh masyarakat yang berperkara,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan Posbakum diharapkan menghapus anggapan bahwa berperkara di pengadilan selalu membutuhkan biaya besar.
“Masyarakat cukup mendatangi Posbakum untuk memperoleh layanan tanpa dipungut biaya,” tambahnya.
LBH Peduli Hukum dan Keadilan juga menyiapkan dua advokat yang akan memberikan layanan konsultasi hingga pendampingan dalam proses persidangan, terutama bagi warga yang tidak mampu.
Melalui layanan tersebut, masyarakat Rantau dapat mengakses keadilan secara setara, tanpa terkendala biaya dan keterbatasan pemahaman hukum. (ati/ra)




