
AMUNTAI (TABIRkota) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) setempat, melaksanakan sosialisasi penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027 melalui aplikasi SIPD-R.
Kegiatan yang dipimpin Ketua DPRD HSU, H Fadilah dengan didampingi Wakil Ketua II, H Ahmad Al Gifari bersama anggota dan dihadiri masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut, dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Lantai 2, Amuntai pada Senin (26/1) kemaren.
Menurut H Fadilah, pemahaman bersama terkait mekanisme pengusulan Pokir yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sangatlah penting.
“Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh anggota dewan dapat menyimak dan memahami secara jelas bagaimana tata cara pengusulan Pokir secara resmi, termasuk tahapan-tahapannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut, bertujuan untuk menyamakan nomenklatur serta kamus usulan Pokir, agar dapat terinput dengan benar dalam aplikasi SIPD-R.
Ia mengatakan, Musrenbang Kabupaten diperkirakan akan dilaksanakan pada pertengahan Maret, yang sekaligus menjadi batas akhir penutupan input pada SIPD-R.
“Kurang lebih terdapat waktu sekitar satu setengah bulan untuk merumuskan Pokir agar dapat masuk dalam aplikasi,” katanya.
Dengan demikian, sebelum Musrenbang Kabupaten dilaksanakan, Pokir sudah harus terinput.
Pada kesempatan sosialisasi tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bapperida Kabupaten HSU, Eko Yudhi Hartanto, memaparkan tahapan penyusunan Pokir serta menjelaskan alur input usulan aspirasi masyarakat hingga proses verifikasi.
Ia juga menyampaikan rancangan alur input usulan Pokir oleh Anggota DPRD yang telah ditawarkan oleh Bapperida dan sebelumnya dibahas bersama Komisi DPRD.
Ketua Komisi I DPRD HSU, Almien Ashar Safari, guna memastikan alur pengusulan Pokir dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Anggota DPRD HSU, Teddy Suryana mengatakan, pihaknya berharap Bapperida terus memberikan perhatian dan pendampingan terhadap kendala teknis yang dihadapi DPRD dalam proses penginputan Pokir.
“Kami minta Bapperida terus memberikan atensi terhadap kendala yang kami alami dalam penginputan dan kita pastikan Pokir-Pokir DPRD tidak mengalami kendala teknis karena telah disusun sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Anggota DPRD HSU lainnya, Budi Lesmana menambahkan, komitmen dan kejelasan dari pihak Bapperida dalam mengakomodir Pokir DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat, merupakan hal yang sangat penting.
“Kami juga meminta adanya kejelasan kontrol dan penjelasan terhadap Pokir yang tidak terakomodir pada tahun sebelumnya,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Bapperida HSU menyampaikan bahwa hingga saat ini memang belum terdapat draft penjelasan resmi terkait usulan Pokir yang ditolak.
Hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi ke depan, mengingat proses verifikasi serta persetujuan Pokir sangat berkaitan dengan kesesuaian visi dan misi Bupati serta kemampuan keuangan daerah.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan proses pengusulan Pokir DPRD Tahun 2027 dapat berjalan lebih tertib, terarah dan sesuai regulasi, sehingga aspirasi masyarakat dapat terakomodir secara optimal dalam perencanaan pembangunan daerah. (zs/ra)




