Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pisang Cavendish, Kajari HST: Satu DPO

“TR telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan, sedangkan ES masih dalam proses pemanggilan”

Kejari HST, Yusup Darmaputra memimpin konferensi pers (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRKota) – Satu tersangka dugaan korupsi pengelolaan ketahanan pangan berupa pengadaan bibit pisang cavendish akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), Yusup Darmaputra.

Hal tersebut dikatakan Yusup Darmaputra saat konferensi pers didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidusu), Hendrik Fayol dan Kasi Intelijen, Muhammad Rachmadani, di Aula Kejari HST, Arba (22/10) sore.

“Keduannya masing-masing berinisial TR dan ES ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan dari hasil penyidikan dan ekspose perkara pada Senin (20/10) lalu,” katanya.

Tersangka TR, ujarnya, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barbaai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan ES, kami sudah melakukan pelacakan lokasinya yang sedang tidak berada di Kalsel, namun masih dalam proses pemanggilan, jika tidak kooperatis, maka masuk dalam DPO,” ujarnya.

Perkara tersebut berawal dari  kegiatan ketahanan pangan desa pada 2022 lalu, sumbernya dari dana desa yang dialokasikan 20 ersen untuk program itu.

25 Oktober 2022, penandatanganan kontrak terjadi antara sembilan desa di Kecamatan Hantakan bersama CV Bayu Kencana Agrikultur (perusahaan milik ES, red), nilainya Rp49 juta per desa.

Total keseluruhan dari sembilan desa adalah Rp441 juta untuk pengadaan bibit pisang cavendish, namun program tak berjalan mulus, hasil penyelidikan menemukan pekerjaan tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

November 2022 lalu juga,10.200 bibit pisang yang diterima ternyata rusak separuhnya, karena keterlambatan pengambilan dan dampak cuaca, serta diserang monyet.

Pengadaan bibit, pupur organik, alat sekam dan brongsong buah tak sesuai spesifikasi, kegiatan injeksi jantung pisang pun tidak terlaksana karena bibit yang ditanam tidak masuk kategori cavendish.

Kejari HST melakukan penyitaan terhadap 83 dokumen dan penyitaan barang bukti pada 6 Oktober lalu berupa urang sejumlah Rp407 juta.

Pihak Kejari HST juga berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hadiri Peringatan HSN 2025, Asisten I Setda Barsel Ajak Santri Berperan Aktif Dalam Pembangunan Daerah

Rab Okt 22 , 2025
"Peran santri tidak hanya sebatas memahami ilmu agama, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan tantangan pembangunan daerah"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip