
PARINGIN (TABIRkota) — Pengedar narkotika, Acil Imur (55) warga Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Balangan, setelah dua pecandu sabu dengan inisial MRH (29) dan MF (26) “bernyanyi” dihadapan polisi.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, penangkapan Acil Imur merupakan hasil pengembangan kasus MRH dan MF yang diamankan di Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin.
“MRH dan MF diringkus petugas saat membawa dan transaksi sabu di wilayah Paringin,” katanya di Paringin, Ibu Kota Balangan, Sabtu (26/7).

Saat diringkus, ujarnya, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tangan Acil Imur di wilayah HSU.
“Setelah mengantongi informasi, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap Acil Imur di rumahnya, Panangkalan Hulu,” ujarnya.
Dari tangan MRH dan MF, tambahnya, petugas mendapati barang bukti berupa satu paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,6 gram dan satu pipet kaca bening.
“Dari keduanya petugas juga menyita selembar kertas aluminium foil, satu kotak roko dan satu unit sepeda motor serta uang tunai Rp50 ribu,” tambahnya.
Sedangkan dari tangan Acil Imur, petugas mendapati barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,02 Gram, satu dompet genggam, satu sendok dari sedotan plastik, satu unit handphone dan uang tunai Rp600 ribu. (fer)