Operasi Sikat Intan I 2025, Polres Kotabaru Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan

“Operasi Sikat Intan I 2025 menjadi wujud nyata komitmen Polres Kotabaru dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukum setempat”

Polres Kotabaru saat menggelar konferensi pers pengungkapan puluhan kasus kejahatan selama Operasi Sikat Intan I 2025 (foto: TABIRkota/siti hadisah)

KOTABARU (TABIRkota) – Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan melalui Operasi Sikat Intan I 2025 yang digelar selama dua pekan sejak 1 hingga 14 Mei lalu di wilayah hukum setempat.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufan mengatakan, sebanyak 35 pelaku berhasil diamankan selama operasi, terdiri dari 32 penjual miras dan tiga pelaku parkir liar.

“Selain itu, kami juga mengungkap beberapa kasus pidana seperti pencurian dan penganiayaan yang kini tengah dalam proses hukum,” katanya saat konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Senin (19/5).

Pada operasi tersebut, petugas menyita 115 botol alkohol cap gajah, 36 botol anggur merah serta beberapa botol berbagai jenis minuman keras lainnya.

Juga turut disita dua dirigen berisi alkohol dan uang tunai Rp71 ribu dari pelaku parkir liar.

Para pelaku penjual miras dan parkir liar, ujarnya, saat ini telah diberikan pembinaan.

“Sedangkan para tersangka kasus pencurian dan penganiayaan, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polres Kotabaru juga mengungkap sejumlah kasus pidana seperti penganiayaan dan pencurian yang kini tengah dalam proses hukum, para pelaku di antaranya berinisial SN, AB, AA, R dan MH.

Ia menambahkan, Operasi Sikat Intan I 2025 menjadi wujud nyata komitmen Polres Kotabaru dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

“Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas di Kotabaru,” tambahnya.

Operasi Sikat Intan I 2025, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kotabaru Nomor Sprin/414/IV/OPS 1 3/2025, dengan sasaran pelaku penjual minuman keras, senjata tajam, parkir liar.

Juga daerah rawan aksi premanisme serta tempat-tempat yang rawan dijadikan lokasi transaksi barang terlarang. (zr)

Pewarta: Siti Hadisah

Journalist - Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Setor Tunai Fiktif, Ex Karyawan dan Teller Bank BUMN di Kotabaru Tersandung Kasus Korupsi Rp2,53 Miliar

Sen Mei 19 , 2025
"Penyidikan menyebutkan, FM yang saat itu merupakan Kepala Unit Bank BUMN cabang Kotabaru, bertindak sebagai pelaku utama, sementara teller AM membantu dalam melakukan transaksi fiktif tersebut"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip