Mahfud MD: Pencopotan Wapres Gibran Sulit Dilakukan

“Pencopotan Wapres Gibran secara hukum dimungkinkan, namun secara politis kemungkinan tidak bisa”

Mahfud MD saat mengunjungi Kantor Kompas Gramedia, Jakarta Pusat (sumber foto: KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

JAKARTA (TABIRkota) – Pencopotan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan sulit dilakukan, ujar Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Menurutnya, pemakzulan membutuhkan dua per tiga dari seluruh anggota DPR untuk hadir agar sidangnya sah serta tidak bisa dilakukan tanpa dasar.

“Sedangkan koalisi Presiden RI, Prabowo Subianto (di DPR, red) 80 persen, untuk menghadirkan sidang sudah tidak bisa,” ujarnya dalam acara Gaspol Kompas.com, dilansir dari kompas.com, Sabtu (10/5).

Di sisi lain, seorang presiden atau wapres yang mau dicopot, harus terbukti melakukan hal-hal yang dinilai melanggar.

Diantaranya pelanggaran hukum yang meliputi korupsi, pengkhianatan, penyuapan dan kejahatan besar yang pidananya di atas lima tahun penjara.

Juga melakukan perbuatan tercela atau berhalangan untuk pekerjaannya, misalnya sakit permanen hingga tidak bisa melakukan aktivitas jabatannya selama tiga bulan berturut-turut.

Jika ada bukti-bukti yang cukup terkait pelanggaran tersebut maupun pelanggaran hukum lainnya, maka bukti akan dibawa ke sidang di DPR.

Setelah DPR membacakan dakwaan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan ikut memberikan penilaian terhadap argumen dan bukti yang ada.

Ia mengatakan, dalam mekanisme pemakzulan, MK hanya mengkonfirmasi dan tidak berwenang menjatuhkan vonis pencabutan presiden dan wapres.

“Kembali ke DPR, belum lagi kalau MK-nya dioperasi lagi,” katanya.

Setelah diperdebatkan lagi di DPR, hasilnya akan ditentukan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), namun belum tentu dilakukan pencopotan.

Bisa saja, tambahnya, vonis yang diberikan hanya berupa arahan untuk perbaikan di masa depan.

“Jadi, bisa (secara aturan, red), tapi secara politis, sepertinya tidak memungkinkan kalau menurut aturan,” tambahnya.

Pemakzulan sendiri adalah proses pemberhentian seorang pejabat publik dari sebelum masa jabatannya berakhir.

Dilakukan oleh lembaga legislatif atau pengadilan yang sah karena pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Usulan tersebut disampaikan dalam forum silaturahmi purnawirawan TNI bersama tokoh masyarakat pada 17 April lalu dan dituangkan dalam delapan poin pernyataan sikap.

Salah satu poinnya adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR dengan alasan putusan MK terkait syarat usia calon wakil presiden yang dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. (zr)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Minta "Jatah Preman" di Pasar Agrobisnis, Nenek di HST Diamankan Polisi

Sab Mei 10 , 2025
"AB diamankan petugas pada Sabtu (10/5) sekitar pukul 10.00 Wita, usai meminta "jatah preman" ke pedagang Pasar Agrobisnis"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip