
RANTAU (TABIRkota) – MS (23), warga Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus petugas Polsek Binuang karena kedapatan membawa “Lading” atau Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau di depan Sirkuit Balipat pada Jumat (9/5) kemarin pukul 17.00 WITA.
Kapolsek Binuang, IPTU Rizky Ramadhan melalui Kasi Humas Polres Tapin, D Yudhistiawan mengatakan, saat itu, petugas sedang melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Sikat Intan 2025.
“Petugas patroli mencurigai gerak-gerik pelaku di lokasi tersebut, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah Sajam,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Sabtu (10/5).
Pelaku, katanya, menyelipkan Sajam jenis Belitung di pinggang kiri, lengkap dengan kumpang dan gagang kayu berwarna coklat sepanjang 13cm.
“Petugas kemudian menginterogasi pelaku dan membawa MS beserta barang bukti ke Mako Polsek Binuang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“MS disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 karena membawa sajam tanpa izin yang sah dari kepolisian,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang sah serta melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tapin. (zr)