Pengemas MinyaKita Kurangi Takaran, Kemendag RI Ungkap Alasannya

“Selisih pemasok dengan kebutuhan minyak goreng per bulan, memicu aksi para produsen nakal”

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag RI, Iqbal Shoffan (sumber foto: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)

JAKARTA (TABIRkota) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengungkap alasan pelaku usaha pengemasan atau repacker MinyaKita mengurangi takaran.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag RI, Iqbal Shoffan, kemungkinan para repacker tersebut tidak mendapatkan minyak dari skema Domestic Market Obligation (DMO).

“Karena tergantung produsennya, mau kerja sama dengan repacker mana,” ujarnya di Jakarta, dilansir dari kompas.com, Arba (19/3).

Proses produksi MinyaKita, katanya, tergantung pada kerja sama yang dilakukan produsen dengan repacker.

“Itu kan mekanisme B to B dan murni skema komersial,” katanya.

DMO merupakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan sejumlah produk turunan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng rakyat beserta bahan bakunya di dalam negeri.

Seluruh eksportir, wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik.

Tentu dengan harga Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300 per kilogram.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag RI, Moga Simatupang mengatakan, minyak goreng rakyat dari skema DMO, rata-rata hanya memasok 160.000 ton hingga 170.000 ton per bulan.

“Di sisi lain, kebutuhan minyak goreng murah mencapai 257.000 ton per bulan,” katanya.

Selisih tersebut, tambahnya, memicu ulah para produsen nakal.

“Karena selisih itu, produsen nakal menggunakan minyak goreng komersial untuk digunakan sebagai MinyaKita,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah produsen terindikasi “menyunat” takaran MinyaKita setelah Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar.

MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi satu liter, memiliki volume kurang dari yang tertera. (zr)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lestarikan Warisan Budaya HST, 20 Grup Siap Ramaikan Lomba "Bagarakan Sahur"

Kam Mar 20 , 2025
"Bagarakan sahur bukan sekadar untuk membangunkan orang, namun sarana pelestarian tradisi dan warisan budaya"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip