
JAKARTA (TABIRkota) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso menanggapi terkait beredarnya kabar tentang aturan tilang yang menyita kendaraan hingga menjadi aset pemerintah.
Menurut Brigjen Raden Slamet Santoso, pihaknya memastikan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini.
“Info yang beredar tidak benar,” ujarnya di Jakarta, dilansir dari detik.com, Senin (17/3).
Ia mengatakan, STNK memang harus disahkan setiap tahun, jika belum, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.
“Kamu (pengendara, red) akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” katanya.
Data kendaraan, tambahnya, juga tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
“Data kendaraan baru, akan diblokir sementara, namun akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan,” tambahnya.
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan aturan tilang 2025 bisa menyita kendaraan jika STNK mati dua tahun.
Dinarasikan juga bahwa aturan tersebut berlaku pada April 2025. (zr)