JAKARTA (TABIRkota) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan modus baru para pelaku judi online dengan tujuan menggelapkan dana via transaksi bisnis ekspor impor palsu.
Menurut Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, melalui modus tersebut pelaku akan membuat perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi.
“Dana yang dihasilkan dari judi online kemudian ditransfer antar negara melalui rekening perusahaan tersebut seolah-olah sebagai pembayaran atas barang atau jasa yang diimpor atau diekspor,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip dari antaranews.com, Arba (21/8).
Modus ini semakin marak, katanya, karena memberikan keuntungan ganda bagi pelaku, yaitu menyamarkan asal-usul uang sekaligus menghindari deteksi oleh otoritas keuangan.
“Para pelaku dapat mentransfer dana dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa menimbulkan kecurigaan karena transaksi ini terlihat seperti bagian dari kegiatan bisnis yang sah,” katanya.
Ia menambahkan, selain dari modus berkedok ekspor impor, ada pola lainnya yang biasa dilakukan oleh para pelaku seperti penggunaan money changer melalui penukaran valuta asing untuk menyamarkan asal-usul dana yang didapatkan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Para pelaku biasanya melakukan penukaran uang dalam jumlah besar dengan alasan bisnis, namun uang tersebut sebenarnya berasal dari hasil perjudian online,” tambahnya.
Dalam menghadapi beragam pola indikasi transaksi judi online ini, PPATK telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk peningkatan analisis transaksi keuangan dan kolaborasi dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian. (zr)