KPU HST Tetapkan Bang Rizal dan Ustadz Rosyadi Jadi Kepala Daerah

“KPU HST menetapkan pasangan Bang Rizal dan Ustadz Rosyadi menjadi kepala daerah atas hasil perolehan suara terbanyak”

Ketua KPU HST, H Ardiansyah saat memberikan sambutan (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRkota) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pasangan Samsul Rizal atau Bang Rizal san Uatadz Rosyadi menjadi kepala daerah.

Penetapan tersebut saat rapat pleno terbuka penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, di Halaman KPU HST, Kamis (9/1).

Ketua KPU HST, H Ardiansyah mengatakan, penetapan tersebut sesuai ketentuan Pasal 57 ayat 1 huruf Peraturan Kpu Nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan kepala daerah.

“Bang Rizal dan Ustadz Rosyadi ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 atas perolehan suara sebanyak 74.734 atau 50,96 dari total sah,” katanya.

Untuk penetapan, ujarnya, di KPU HST sudah selesai tinggal menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Sementara ini belum ada surat resmi dan informasi ke KPU HST terkait pelantikan,” ujarnya.

Kalau sesuai Peraturan KPU, tambahnya, pelantikan kepala daerah dilaksanakan 10 Februari mendatang.

“Namun Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menghendaki pelantikan dilaksanakan bulan Maret mendatang,” tambahnya.

Selanjutnya, KPU HST tinggal menunggu keputusan dari KPU RI terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip