Musnahkan Amunisi

MUSNAHKAN AMUNISI (BARABAI, TABIRkota) — Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kodim 1002/HST memusnahkan amunisi berupa peluru “dum-duman” atau senjata rakitan dengan membuang mesiu dari barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tolak PPN 12 Persen, Ratusan Massa Demo di Monas

Kam Des 19 , 2024
"Massa yang terdiri dari mahasiswa, K-popers dan beberapa elemen lainnya tersebut, mulai berdatangan kelokasi sekitar pukul 14.00 WIB"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip