KPU Balangan Perpanjang Masa Pendaftaran Paslon Pilkada

“Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan berdasarkan surat dinas KPU RI nomor 1925 terkait revisi masa perpanjangan yang sebelumnya ditetapkan 31 Agustus”

KPU Balangan (foto: TABIRkota/mc blg)

PARINGIN (TABIRkota) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada November mendatang.

Menurut Komisioner KPU Balangan, Muhammad Salman, masa pendaftaran paslon diperpanjang hingga 4 September mendatang.

“Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan setelah kita mendapatkan surat dinas KPU RI nomor 1925 terkait revisi masa perpanjangan yang sebelumnya ditetapkan hingga 31 Agustus,” ujarnya di Paringin, ibu kota Balangan, Senin (2/9).

Hasil pleno dan koordinasi dengan KPU Kalsel, katanya, diambil keputusan masa pendaftaran paslon diperpanjang hingga 4 September.

“Perpanjangan dilakukan juga berdasarkan masukan dari Bawaslu bahwa keputusan (perpanjangan, red) yang diambil KPU Balangan tersebut sudah benar,” katanya.

Atas perpanjangan masa pendaftaran tersebut, tambahnya, maka hingga saat ini belum bisa dipastikan Pilkada Balangan 2024 apakah hanya akan diikuti satu paslon saja atau lebih.

“Dengan adanya masa perpanjangan pendaftaran, sangat mungkin akan ada paslon lain yang mendaftar,” tambahnya.

Hingga saat ini, baru satu paslon yang mendaftar ke KPU Balangan untuk mengikuti Pilkada Serentak November mendatang, yaitu Abdul Hadi – Akhmad Fauzi.

Tercatat, dua partai politik, masing-masing PKB dan PDI Perjuangan, tidak tergabung dalam koalisi yang mengusung Abdul Hadi – Akhmad Fauzi.

Kedua parpol tersebut berpeluang untuk mengusung calon kepala daerah karena suara sah gabungan PKB dan PDI Perjuangan melebihi 10 persen total suara sah perolehan pada Pemilu yang lalu.

PKB memiliki total suara sebanyak 4.990 suara sedangkan untuk PDI Perjuangan memiliki 5.570 suara, yang bila ditotalkan kedua partai politik tersebut berhasil mengumpulkan 10.560 suara yang sudah melampaui ambang batas 10 persen suara sah yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. (ra)

Pewarta: M Rastaferian Pasya

Journalist - Balangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DPRD Barsel Dorong Pemkab Gali Potensi PAD

Sen Sep 2 , 2024
"Penggalian potensi baru PAD harus dilakukan dengan pendekatan kreatif dan inovatif dengan memanfaatkan semua sumber daya yang tersedia di daerah"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip