Kurir Sabu di Balangan “Bernyanyi”, Gucik Ditangkap Polisi

“Penangkapan Gucik merupakan hasil pengembangan kasus tersangka MHA, seorang kurir sabu yang kedapatan membawa narkoba dari HST ke Balangan”

Petugas Satresnarkoba Polres Balangan saat mengamankan kurir sabu dengan inisial MHA (foto: TABIRkota/hms polres blg)

PARINGIN (TABIRkota) – Pengedar narkoba, MN (29) alias Gucik, warga Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, setelah seorang kurir sabu dengan inisial MHA (29) “bernyanyi” dihadapan polisi.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, penangkapan Gucik merupakan hasil pengembangan kasus terhadap tersangka MHA yang diamankan di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan pada Senin (12/8) lalu.

“MHA diamankan petugas saat kedapatan mengantarkan paket narkoba jenis sabu dari HST ke Balangan,” ujarnya di Paringin, ibu kota Balangan, Arba (14/8).

BACA JUGA :  DPRD Barsel Berduka, Awang Paduka Meninggal Saat Sampaikan Aspirasi Masyarakat di Ruang Rapat

Bersama MHA, petugas turut mengamankan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,15 gram.

Kepada petugas, katanya, MHA mengaku hanya sebagai kurir dan mendapatkan narkoba jenis sabu yang dibawanya dari orang lain, MN alias Gucik yang berdomisili di HST.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat mengamankan MN alias Gucik dikediamannya di Rangas, BAS, beberapa jam setelah penangkapan MHA,” katanya.

Saat mengamankan Gucik, tambahnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 2,51 gram dan berat bersih 0,81 gram.

BACA JUGA :  Persiapan Hadapi MTQ Kalsel 2024, Pemkab Balangan Gelar Training Center Khafilah

“Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga lembar plastik klip bening, satu kotak rokok, satu pipet kaca, selembar potongan tisu, satu unit smartphone dan uang tunai sebesar Rp84 ribu,” tambahnya.

Atas perbuatan mereka, MHA dan Gucik disangkakan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ra)

Pewarta: M Rastaferian Pasya

Journalist - Balangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Nol Desa Tertinggal, Bupati HST Terima Penghargaan Gubernur

Rab Agu 14 , 2024
"Berdasarkan IDM 2024, HST menjadi Kabupaten tertinggi di Kalsel status Desa mandiri, yakni 93 Desa"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip