Tak Sampai Satu Jam, Polres Balangan Ringkus Pemakai dan Pengedar Sabu

“Tak sampai satu jam, petugas Satresnarkoba Polres Balangan berhasil meringkus dua pelaku, masing-masing AS dan SY yang diduga merupakan pemakai serta pengedar narkotika jenis sabu”

Pemakai dan pengedar sabu, AS dan SY yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Balangan dalam waktu kurang dari satu jam (foto: TABIRkota/rastaferian pasya)

PARINGIN (TABIRkota) – Dalam waktu kurang dari satu jam, jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus seorang pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, penangkapan para pelaku dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Popo Hartopo pada Arba (3/7) kemaren.

“Awalnya, petugas mengamankan pelaku atas nama AS (40) di pinggir jalan Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin yang kedapatan membawa satu paket serbuk kristal di duga sabu,” katanya di Paringin, ibu kota Balangan, Kamis (4/7).

Serbuk kristal tersebut, dibungkus plastik klip warna bening yang dililit potongan plastik warna hitam.

BACA JUGA :  Pukul "Dauh"

Bersama AS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit smartphone, satu unit sepeda motor bebek dan kunci.

Menurutnya, kepada petugas AS “bernyanyi” dan memberitahukan dari siapa ia membeli narkoba.

“Hasil pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil mengantongi satu nama, yaitu SY yang sebelumnya menjual narkoba kepada AS,” ujarnya.

Ia menambahkan, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap SY yang berhasil diamankan di sebuah sawah di Lasung Batu, Paringin dalam waktu kurang dari satu jam.

“Hasil penangkapan SY, petugas menemukan satu paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tisu dalam dompet coklat yang disimpan di tas selempang,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tertimpa Batu Gunung, Warga Upau Tabalong Meregang Nyawa

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai, tas dan smartphone yang semuanya diakui SY sebagai miliknya.

Atas perbuatan mereka, AS dan SY disangkakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ra)

Pewarta: M Rastaferian Pasya

Journalist - Balangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wujudkan Sistem Transportasi Berkelanjutan, Pemkab Balangan Sediakan Angkutan Umum Gratis

Kam Jul 4 , 2024
"Tiga unit angkutan gratis itu akan melayani masyarakat dengan rute Paringin - Juai - Halong, Paringin - Awayan - Tebing Tinggi dan Paringin - Lampihong - Batumandi"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip