BARABAI (TABIRkota) — Dua pria di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus Polres setempat akibat kedapatan menyimpan ribuan “pil bungul” atau obat terlarang yang diduga mengandung karisoprodol.
Kapolres HST, AKBP Pius X Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MF (25) warga Desa Mandingin dan MA (35) warga Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barat.
“Keduanya diamankan petugas saat melakukan transaksi di rumah MA pada Sabtu (13/7) sekitar pukul 23.00 Wita,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Selasa (16/7).
Penangkapan keduanya, ujarnya, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi obatan terlarang.
“Bermodal informasi tersebut, petugas langsung meringkus dan menggeledah keduanya,” ujarnya.
Dari tangan MF, tambahnya, petugas mendapati barang bukti berupa 1000 obat putih diduga mengandung karisoprodol atau pelemas otot.
“Petugas juga menyita satu gawai Samsung hitam, sedangkan di tangan MA didapati barang bukti gawai Vivo biru malam,” tambahnya.
Atas perbuatan keduanya, MF dan MA dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUH Pidana. (fer)