BUNTOK (TABIRkota) – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), menyerahkan rekomendasi hasil pendalaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Kamis (4/7).
Menurut Ketua Pansus PRJPD DPRD Barsel, Ideham, rekomendasi hasil kerja Pansus yang telah diserahkan tersebut, untuk perbaikan dan penyempurnaan Raperda RPJPD.
“Rekomendasi tersebut merupakan hasil pendalaman dan pencermatan yang telah kita laksanakan selama 30 hari,” ujarnya.
Hasil rekomendasi untuk perbaikan Raperda tersebut, katanya, telah diselaraskan dengan RPJPD Provinsi maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“Sesuai jadwal, Raperda tersebut akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada 15 Juli mendatang,” katanya.
Ia menambahkan, setelah disahkan, Raperda tersebut dapat dijadikan bahan bagi bakal calon kepala daerah yang akan berkompetisi pada Pilkada serentak November mendatang, dalam menyusun visi dan misi pembangunan.
“RPJPD tersebut juga akan menjadi acuan bagi kepala daerah terpilih dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD),” tambahnya.
Selain itu, RPJPD itu juga akan dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Karena itu, pendalaman dan pencermatan serta koreksi terhadap RPJPD sangat penting dilakukan, sebagai langkah awal pembangunan kabupaten 20 tahun ke depan. (ra)